Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pada Pondok Pesantren Bahrul Ulum Pantai Raja Kampar
DOI:
https://doi.org/10.54951/comsep.v1i1.32Keywords:
akuntabilitas, pengelolaan keuangan, pondok pesantrenAbstract
Pondok pesantren merupakan salah satu organisasi non profit. Akuntansi untuk organisasi non profit telah diatur oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45. PSAK No. 45 menghendaki penerapan akuntansi aktual bagi organisasi non profit. Permasalahan yang selama terjadi adalah kurangnya kesadaran pengelola pondok tentang pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan pondok pesantren serta pencatatan keuangan pondok pesantren yang hanya menggunakan proses manual dan tidak didukung dengan teknologi system informasi. Pengabdian ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pondok pesantren. Kegiatan ini dilakukan di pondok pesantren Bahrul Ulum Pantai Raja Kabupaten Kampar. Pendekatan yang dilakukan adalah workshop dan pelatihan, yaitu dengan memberikan penjelasan materi secara tutorial dan diskusi serta memberikan contoh pembuatan laporan keuangan pondok pesantren yang baik dan benar sesuai dengan standar akuntansi.