Potensi Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi E-Commerce Pada Pelaku UMKM Di Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.54951/sintama.v2i3.382Keywords:
E-Commerce, PPN PMSE, UMKMAbstract
Kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat membuat masyarakat mulai beralih untuk menggunakan media e-commerce dalam berbelanja. Dengan meningkatnya jumlah transaksi melalui e-commerce dan banyaknya jumlah pelaku UMKM menyebabkan besarnya potensi pengenaan pajak. Salah satunya adalah pengenaan PPN atas transaksi e-commerce. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi atas transaksi e-commerce pada pelaku UMKM di Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kecamatan Bekasi Utara di Kota Bekasi memiliki potensi yang sangat besar untuk pengenaan PPN atas transaksi e-commerce ini. Namun, dalam penerapannya masih dijumpai beberapa hambatan yaitu, kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak kantor pelayanan pajak dan kurangnya pengetahuan pelaku UMKM terhadap perhitungan, pembayaran serta pelaporan pajak. Upaya yang harus dilakukan yaitu pihak regulator lebih giat dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar peraturan ini dapat diimplementasikan.
References
H. Bohari, 2014, Pengantar Hukum Pajak, Rajawali Pers, Jakarta, h. 49
Safri Nurmantu, 2005, Pengantar Perpajakan, Granit, Jakarta, h. 108
Valentino, F., & Wairocana, I. G. N. (2019). Potensi perpajakan terhadap transaksi e-commerce di Indonesia. Universitas Udayana.
https://bekasikota.bps.go.id/indicator/12/29/1/jumlah-penduduk-kota-bekasi.html, diakses pada tanggal 14 September 2022.
Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2014). Pengantar Ilmu Pajak.
Laudon, K. C., & Laudon, J. P. (2014). Management information systems: Managing the digital firm, 13th Edition. United Kingdom: Pearson Education Limited.
Mahmudi. 2010. Manajemen Kinerja Sektor Publik Edisi Kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Riphat, I. S. (2022). Pajak E-Commerce: Tantangan dan Upaya dalam Pajak E-Commerce. PT Elex Media Komputindo.
Abdussamad, Z. (2022). Buku Metode Penelitian Kualitatif.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2018). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. Sage publications.
Agus Sahbani, 2018, “Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak E-Commerce”, URL: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a61d5ce22d72/pemerintah-finalisasi-aturan-pajak-e-commerce, diakses pada tanggal 14 September 2022.
Sony Devany, 2006, Perpajakan : Konsep, Teori, dan Isu, Edisi Kesatu, Cetakan Kesatu, Kencana, Jakarta, h. 81
Lubis, Melisa Rahmaini, “Kebijakan Pengaturan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi E-Commerce”, Jurnal Ilmiah Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Vol. 4, No. 1, 2017, h. 12